Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1835/Pdt.G/2024/PA.Smg | 1.SUHARTINAH Binti MOCH. CHAIRORI 2.MEGA ARIYANTONO,ST. Bin SUHARNO 3.YOGA PRADIPTA Bin SUHARNO 4.SUHARDI Bin MOCH. CHAIRORI 5.SUHARYO Bin MOCH. CHAIRORI |
SUHARTO Bin MOCH. CHAIRORI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1835/Pdt.G/2024/PA.Smg | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Petitum | Bahwa berdasarkan alasan-alasan atau dalil-dalil tersebut diatas, Penggugat mohon agar Yth Bapak Ketua Pengadilan Agama Semarang berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dan selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut : PRIMER :
1. Suhartinah Binti Moch. Chairori / Penggugat I. 2. Suharto Bin Moch. Chairori / Tergugat. 3. Suharno (Alm) Bin Moch Choirori mempunyai ahli waris Pengganti :
4. Suhardi Bin Moch. Chairori / Penggugat IV. 5. Suharyo Bin Moch. Chairori / Penggugat V.
1. Suhartinah Binti Moch. Chairori / Penggugat I. 2. Suharto Bin Moch. Chairori / Tergugat. 3. Suharno (Alm) Bin Moch Choirori mempunyai ahli waris Pengganti : 3.1 Mega Ariyantono,ST. Bin Suharno / Penggugat II. 3.2 Yoga Pradipta Bin Suharno / Penggugat III. 4. Suhardi Bin Moch. Chairori / Penggugat IV. 5. Suharyo Bin Moch. Chairori / Penggugat V.
Kepada Para Penggugat untuk di lakukan penjualan yang kemudian dari hasil penjualan dibagi kepada Ahli Waris Moch Chairori ( Alm ) dengan Raminah (Almh). SUBSIDAIR : Dan apabila Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Agama Semarang cq. Majelis Hakim mempunyai pendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan perundang-undangan. |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |