Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
190/Pdt.P/2024/PA.Smg 1.Bagus Wahyu Ardianto, S.E bin Sentot Bagus Santosa
2.Ryke Rhimadhila, SH, SIK, MH binti Soeroso
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 190/Pdt.P/2024/PA.Smg
Tanggal Surat Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Bagus Wahyu Ardianto, S.E bin Sentot Bagus Santosa
2Ryke Rhimadhila, SH, SIK, MH binti Soeroso
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil di atas, telah cukup alasan bagi para Pemohon untuk mengajukan permohonan ini sebagaimana diatur dalam Penjelasan pasal 49 huruf a angka 20 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, dan untuk itu para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Semarang kiranya berkenan menerima dan memeriksa perkara ini, selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
  2. Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan para Pemohon terhadap anak yang bernama Albahran Stin Shaka Ksatria, lahir di Semarang pada tanggal 1 Januari 2023;
  3. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;

ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

...

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak