Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
113/Pdt.P/2024/PA.Smg 1.LARMI Binti SOEDARSO
2.RIFKA WIDIANINGRUM Binti MOH MAKMURI
3.R. IHZA MAHENDRA Bin MOH MAKMURI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 113/Pdt.P/2024/PA.Smg
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LARMI Binti SOEDARSO
2RIFKA WIDIANINGRUM Binti MOH MAKMURI
3R. IHZA MAHENDRA Bin MOH MAKMURI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Afrizal, SH., DKKLARMI Binti SOEDARSO
2Afrizal, SH., DKKRIFKA WIDIANINGRUM Binti MOH MAKMURI
3Afrizal, SH., DKKR. IHZA MAHENDRA Bin MOH MAKMURI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya ;
  2. Menetapkan bahwa almarhum MOH MAKMURI Bin MOH UZAER, telah meninggal dunia pada tanggal 2 Maret 2024 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 3374-KM-07032024-0040 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Semarang tanggal 8 Maret 2024 ;
  3. Menetapkan ahli waris dari Pewaris  (MOH MAKMURI Bin MOH UZAER . terdiri dari :
  4. LARMI Binti SOEDARSO, sebagai istri almarhum ;
  5. RIFKA WIDIANINGRUM Binti MOH MAKMURI, sebagai anak perempuan kandung almarhum ;
  6. R. IHZA MAHENDRA Bin MOH MAKMURI, sebagai anak laki-laki kandung almarhum ;
  7. Membebankan kepada  para pemohon untuk membayar biaya perkara ditanggung secara renteng.

Atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan peradilan yang baik ( Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak