Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
212/Pdt.P/2025/PA.Smg 1.Parmini binti Podo
2.Sutarmi binti Podo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 212/Pdt.P/2025/PA.Smg
Tanggal Surat Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Parmini binti Podo
2Sutarmi binti Podo
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. ACHMAD SULCHAN, S.H., M.H.PARMINI
2Dr. ACHMAD SULCHAN, S.H., M.H.SUTARMI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian – uraian tersebut diatas Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Semarang atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan menetapkan sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.

2. Menyatakan Almarhum Paimo Al Suparmo bin Podo telah meninggal dunia pada tanggal 10 April 2025.

 

 

 

3. Menetapkan ahli waris dari Almarhum Paimo Al Suparmo  adalah Para Pemohon (Parmini binti Podo dan Sutarmi binti Podo) sebagai saudara kandung Almarhum.

4. Menetapkan para ahli waris berhak mengambil uang di Bank Central Asia (BCA) KCU Gang Tengah Semarang sesuai Rekening No. 1820301621 atas nama : Paimo Al Suparmo (01825111  06/12/2023 BCA Gang Tengah);

5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

  •  

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak