Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
212/Pdt.P/2025/PA.Smg | 1.Parmini binti Podo 2.Sutarmi binti Podo |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Agu. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | |||||||||
Nomor Perkara | 212/Pdt.P/2025/PA.Smg | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Agu. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | Berdasarkan uraian – uraian tersebut diatas Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Semarang atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan menetapkan sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon. 2. Menyatakan Almarhum Paimo Al Suparmo bin Podo telah meninggal dunia pada tanggal 10 April 2025.
3. Menetapkan ahli waris dari Almarhum Paimo Al Suparmo adalah Para Pemohon (Parmini binti Podo dan Sutarmi binti Podo) sebagai saudara kandung Almarhum. 4. Menetapkan para ahli waris berhak mengambil uang di Bank Central Asia (BCA) KCU Gang Tengah Semarang sesuai Rekening No. 1820301621 atas nama : Paimo Al Suparmo (01825111 06/12/2023 BCA Gang Tengah); 5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil – adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |