Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
245/Pdt.P/2024/PA.Smg 1.Surjani bin Satipin
2.Riyanah binti Satipin
3.Jumeno bin Satipin
4.Ngatini binti Satipin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 245/Pdt.P/2024/PA.Smg
Tanggal Surat Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Surjani bin Satipin
2Riyanah binti Satipin
3Jumeno bin Satipin
4Ngatini binti Satipin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

    Berdasarkan dalil-dalil di atas, telah cukup alasan bagi Para Pemohon untuk mengajukan permohonan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf b Undang-Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah keduakalinya dengan Undang-Undang No. 50 Tahun 2009, dan untuk itu Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Semarang kiranya berkenan menerima dan memeriksa perkara ini, selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan Satipin bin Kardi telah meninggal pada tanggal 17 November 2016;
  3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Satipin bin Kardi, yaitu:
    1. Surjani bin Satipin (anak kandung laki-laki);
    2.    Riyanah binti Satipin (anak kandung perempuan);
    3.    Jumeno bin Satipin (anak kandung laki-laki);
    4.    Ngatini binti Satipin (anak kandung perempuan);
  4. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;

ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

...

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak