Petitum |
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan suami Pemohon (Adi Yulianto bin Achtoni) telah meninggal dunia pada tanggal 8 Mei 2024 berdasarkan akta kematian Nomor: 3374-KM-21052024-0034 tertanggal 21 Mei 2024;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Adi Yulianto bin Achtoni, yaitu:
- Novy Kris Zaini binti Lutfiana Kristoni, usia: 31 tahun (istri) Pemohon ;
- Anindita Belvania Ulvy, usia: 6 tahun (anak kandung);
- Achtoni bin Suripto, usia 70 tahun (ayah kandung);
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; |