INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
124/Pdt.P/2025/PA.Smg | Tanti Rosella binti Abu Chori | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 124/Pdt.P/2025/PA.Smg | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 23 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMER : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan biodata ayah suami Pemohon yang semula tercatat nama Purwoko/Sugiran sebagaimana dalam Kutipan Akta Nikah Nomor Nomor 102/13/VIII/1995 tanggal 21 Agustus 1995 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Genteng Kota Surabaya yang benar adalah Sugimin; 3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan biodata sebagaimana dictum angka 2 (dua) tersebut ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Genteng Kota Surabaya agar di catat dalam Akta Nikah Pemohon; 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
SUBSIDER : Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |