Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Almarhum FAUZAN telah meninggal dunia pada tanggal 10 Maret 2016, berdasarkan kutipan Akta Kematian nomor : 3374.KM.23082016.0043 yang di keluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang pada tanggal 23 agustus 2016;
- Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum FAUZAN bin IMAM sebagai berikut :
- USWATUN KHASANAH (sebagai Istri) PEMOHON 1
- SYARIFUDIN ( sebagai anak laki-aki) PEMOHON II
- SITI KHITMAH (sebagai anak perempuan) PEMOHON III
- TEGUH SANTOSO MARTHEN (sebagai anak laki-laki dari istri pertama Ibu SUMIYATI)
- Menetapkan sebidang tanah yang terletak di Penggaron Kidul RT 003/RW 006, Kel. Penggaron Kidul, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Sertifikat Hak Milik nomor : 00929 atas nama Almarhum FAUZAN, menjadi bagian dari masing-masing Ahli Waris sesuai dengan faroid Hukum Waris Islam.
Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; |