Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1550/Pdt.G/2024/PA.Smg Uni Puruhito bin Sukarno Satriyo Nugroho, S.H bin Sukarno Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 1550/Pdt.G/2024/PA.Smg
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Uni Puruhito bin Sukarno
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Joko Purwanto, S.H., M.H. CPM. CP.Li. CP.Arb. CPLC. CPAUni Puruhito bin Sukarno
Tergugat
NoNama
1Satriyo Nugroho, S.H bin Sukarno
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dengan ini kami mohon agar Ketua Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

PRIMER:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah bahwa harta peninggalan almarhum Sukarno dan almarhumah Musriah alias Moesriah berupa sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya dengan SHM 581 seluas ±285 m2 atas nama Musriah yang terletak di Jl. Telaga Bodas Raya Semeru Blok D-6 RT. 006 RW. 005 Kelurahan Karangrejo Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang, dengan batas-batasnya sebagai berikut:
  • Sebelah utara               : Rumah milik Mirah
  • Sebelah selatan           : Jalan Desa/ Kelurahan
  • Sebelah Barat               : Rumah milik Kasipah
  • Sebelah Timur              : Jalan gang

Adalah sebagai obyek sengketa harta warisan yang belum pernah dibagi kepada para ahli warisnya.

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A atas Obyek Sengketa yang berupa sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya dengan SHM 581 seluas ±285 m2 atas nama Musriah yang terletak di Jl. Telaga Bodas Raya Semeru Blok D-6 RT. 006 RW. 005 Kelurahan Karangrejo Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang, dengan batas-batasnya sebagai berikut:
  • Sebelah utara               : Rumah milik Mirah
  • Sebelah selatan           : Jalan Desa/ Kelurahan
  • Sebelah Barat               : Rumah milik Kasipah
  • Sebelah Timur              : Jalan gang
    1. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa uang pembagian hasil kontrakan obyek sengketa sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
    2. Menghukum kepada sdr. Dr. Soedjatmiko, S.Pd., M.Pd. (Turut Tergugat III) untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) 581 atas Obyek Sengketa kepada Penggugat dan Tergugat selaku para ahli waris sah atas obyek sengketa tersebut;
    3. Menetapkan pembagian waris menurut ketentuan Hukum Islam atas Obyek Sengketa yang berupa sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya dengan SHM 581 seluas ±285 m2 atas nama Musriah yang terletak di Jl. Telaga Bodas Raya Semeru Blok D-6 RT. 006 RW. 005 Kelurahan Karangrejo Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang, dengan batas-batasnya sebagai berikut:
  • Sebelah utara               : Rumah milik Mirah
  • Sebelah selatan           : Jalan Desa/ Kelurahan
  • Sebelah Barat               : Rumah milik Kasipah
  • Sebelah Timur              : Jalan gang
    1. Menetapkan bahwa:
  1. Uni Puruhito bin Sukarno, Jenis kelamin laki-laki, Agama Islam. Dalam hal ini sebagai Penggugat;
  2. Satriyo Nugroho bin Sukarno, Jenis kelamin laki-laki, Agama Islam. Dalam hal ini sebagai Tergugat;

Adalah sebagai ahli waris sah dari almarhumah Musriah alias Moesriah.

  1. Menetapkan bahwa harta warisan (Obyek Sengketa) berupa sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya dengan SHM 581 seluas kurang lebih 285 meter persegi atas nama Musriah yang terletak di Jl. Telaga Bodas Raya Semeru Blok D-6 RT. 006 RW. 005 Kelurahan Karangrejo Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang, dengan batas-batasnya sebagai berikut:
  • Sebelah utara               : Rumah milik Mirah
  • Sebelah selatan           : Jalan Desa/ Kelurahan
  • Sebelah Barat               : Rumah milik Kasipah
  • Sebelah Timur              : Jalan gang

Adalah dibagi rata antara kedua ahli waris, yaitu separoh bagian untuk Penggugat dan separoh bagian untuk Tergugat;

  1. Menghukum Tergugat dan siapapun yang memperolah hak daripadanya untuk menyerahkan bagian hak waris atas tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat dan Tergugat secara sukarela atau bila terpaksa dengan menggunakan alat negara yang sah (eksekusi) dan dibagi menurut ketentuan hukum Islam, yaitu dibagi rata antara kedua ahli waris, separoh bagian untuk Penggugat dan separoh bagian untuk Tergugat;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit voerbar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum dari Para Tergugat;
  3. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III (para Turut Tergugat) yang berkepentingan untuk mentaati putusan ini;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;

SUBSIDAIR:

Atau apabila Ketua Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak