Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
263/Pdt.P/2025/PA.Smg 1.Rakisah Binti Sariman
2.Rusipah Binti Sariman
3.Darsih Binti Sariman
4.Nurkani Bin Sariman
5.Nursito Bin Sariman
6.Aspiyah Binti Sariman
7.Rantini Binti Sariman
8.Darsan Binti Sariman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 263/Pdt.P/2025/PA.Smg
Tanggal Surat Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rakisah Binti Sariman
2Rusipah Binti Sariman
3Darsih Binti Sariman
4Nurkani Bin Sariman
5Nursito Bin Sariman
6Aspiyah Binti Sariman
7Rantini Binti Sariman
8Darsan Binti Sariman
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Alfian Guntur Arbiyudha, S.HI.Rakisah Binti Sariman
2Alfian Guntur Arbiyudha, S.HI.Rusipah Binti Sariman
3Alfian Guntur Arbiyudha, S.HI.Darsih Binti Sariman
4Alfian Guntur Arbiyudha, S.HI.Nurkani Bin Sariman
5Alfian Guntur Arbiyudha, S.HI.Nursito Bin Sariman
6Alfian Guntur Arbiyudha, S.HI.Aspiyah Binti Sariman
7Alfian Guntur Arbiyudha, S.HI.Rantini Binti Sariman
8Alfian Guntur Arbiyudha, S.HI.Darsan Binti Sariman
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;-------------------------------
  2. Menyatakan bahwa ayah Para Pemohon Sariman meninggal dunia di Semarang pada tanggal 31 Mei 2008 sebagaimana yang tercacat Kutipan Akta Kematian Nomor : 3374-KM-25022021-0079 dijelaskan tercatat bernama Suharjo Sariman yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang pada tanggal 01 Agustus 2025 dan ibu Para Pemohon Bani Binti Sadipan yang meninggal dunia di Semarang pada tanggal 13 September 2003 sebagaimana yang tercacat Kutipan Akta Kematian Nomor : 3374-KM-25022021-0085 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang pada tanggal 29 Juli 2025;------
  3. Menetapkan ahli waris yang masih hidup dari ayah Para Pemohon almarhum Sariman Bin Amat Sari dan ibu Para Pemohon almarhumah Bani Binti Sadipan adalah sebagai berikut :
    1. Rakisah Binti Sariman, Perempuan, lahir di Semarang tanggal 31 Desember 1954, pekerjaan Wiraswasta, alamat Tembalang, RT.03/RW.04, Kelurahan Tembalang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang {anak ke-1 (satu)} selaku Pemohon I;------------

3.2.Rusipah Binti Sariman, Perempuan, lahir di Semarang tanggal 29 Juli 1956, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Tembalang, RT.04/RW.04, Kelurahan Tembalang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang {anak ke-2 (dua)} selaku Pemohon II;------------

3.3.Darsih Binti Sariman, Perempuan, lahir di Semarang tanggal 17 Februari 1959, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Jalan Gerungsari, RT.03/RW.03, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang {anak ke-3 (tiga)} selaku Pemohon III;---------------------------------------------------------------------

3.4.Nurkani Bin Sariman, Laki-laki, lahir di Semarang tanggal 17 Januari 1961, pekerjaan Wiraswasta, alamat Tembalang, RT.03/RW.04, Kelurahan Tembalang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang {anak ke-4 (empat)} selaku Pemohon IV;-------

3.5.Nursito Bin Sariman, Laki-laki, lahir di Semarang tanggal 03 Maret 1967, pekerjaan Polri, alamat Jalan Rajawali, No.6, RT.04/RW.05, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan {anak ke-5 (lima)} selaku Pemohon V;------------------------------------------------------------------------------------

3.6.Aspiyah Binti Sariman, Perempuan, lahir di Semarang tanggal 05 Mei 1968, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Tembalang, RT.04/RW.04, Kelurahan Tembalang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang {anak2 ke-6 (enam)} selaku Pemohon VI;-------

3.7.Rantini Binti Sariman, Perempuan, lahir di Semarang tanggal 18 Juni 1971, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Jalan Gerungsari, RT.03/RW.03, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang {anak ke-7 (tujuh)} selaku Pemohon VII;--------------------------------------------------------------------

3.8.Darsan Bin Sariman, Laki-laki, lahir di Semarang tanggal 09 November 1972, pekerjaan Wiraswasta, alamat Dusun Sruwen, RT.08/RW.04, Desa Bergas Kidul, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang {anak ke-8 (delapan)} selaku Pemohon VIII;----------------------------------------------------------------------------------

  1. Menetapkan Para Pemohon sebagai ahli waris atas sebidang tanah pada Letter C Nomor.252 Ps.27A Kls.DI, KP Jurang Blimbing, RT.006, RW.004, Kelurahan Tembalang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, NOP :33.74.050.006.002.0265.0, dengan luas 2.250 m2 Atas Nama Wajib-Ipeda Sariman Bin Amat Sari supaya dilakukan pengukuran oleh Kantor Pertanahan/ BPN Kota Semarang dan ahli waris dapat menandatangani dalam hal jual beli tanah tersebut ataupun yang berkaitan dengan hukum yang seperlunya untuk keperluan melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu, khusus untuk menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan proses pensertifikatan tanah;----------------------------
  2. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;--------------------------

Atau, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak