Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
194/Pdt.P/2026/PA.Smg 1.Mei Budi Santoso bin Sentono
2.Umar Sutarmin bin Warso
3.Sutarjan bin Warso
Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 194/Pdt.P/2026/PA.Smg
Tanggal Surat Jumat, 03 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mei Budi Santoso bin Sentono
2Umar Sutarmin bin Warso
3Sutarjan bin Warso
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Alfian Guntur Arbiyudha, S.HI.Mei Budi Santoso bin Sentono
2Alfian Guntur Arbiyudha, S.HI.Umar Sutarmin bin Warso
3Alfian Guntur Arbiyudha, S.HI.Sutarjan bin Warso
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;-------------------------------
  2. Menyatakan :

2.1. Nasrun alias Masrun bin Warso meninggal dunia di Semarang pada tanggal 10 Agustus 1999;------------------------------------------

2.2. Supriyati binti Sentono meninggal dunia di Semarang pada tanggal 04 Januari 2016;----------------------------------------------------

  1. Menetapkan ahli waris dari Nasrun alias Masrun bin Warso dan Supriyati binti Sentono adalah :
    1. Mei Budi Santoso bin Sentono, Laki-Laki, lahir di Semarang, 28 Mei 1972, pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Jl. Lemah Gempal VI-B/1143 RT.09/RW.04, Kelurahan Barusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang (Pemohon I);-
    2. Umar Sutarmin bin Warso, Laki-laki, lahir di Rembang, 13 Agustus 1958, pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Sembungharjo, RT.05/RW.05, Kelurahan Sembungharjo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang (Pemohon II);-------------------
    3. Sutarjan bin Warso, Laki-laki, lahir di Rembang, 03 Februari 1964, pekerjaan Pensiunan, alamat Jl. Cumi-Cumi II B, RT.09/RW.04, Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang (Pemohon III);------------------------------------
  2. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;--------------------------

Atau, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak