| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan harta tersebut dibawah ini adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat, yang belum pernah dibagi, yaitu :
- Tanah dan Bangunan Luas : 230m2, SHM. Nomor 1290, an. Jumani, terletak di Desa Karangroto RT.04 RW.08 Kecamatan Genuk Kabupaten/Kota Semarang dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Jl. Raya
- Selatan : Kesworini
- Timur : Sungai
- Barat : Jumani
- Tanah dan Bangunan Luas : 198m2, SHM. Nomor 2938, an. Jumani, terletak di Desa Karangroto RT.04 RW.08 Kecamatan Genuk Kabupaten/Kota Semarang dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Jl. Raya
- Selatan : Kesworini
- Timur : Asri’ah
- Barat : Fatimah
- Tanah dan Bangunan Luas : 284m2, SHM. Nomor 03085, an. Kasini, terletak di Desa Karangroto RT.04 RW.08 Kecamatan Genuk Kabupaten/Kota Semarang dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Jumani
- Selatan : Muhtadi
- Timur : Jl. Raya
- Barat : Rumah
- Tanah Kosong Luas : 290m2, SHM. Nomor 3080, an. Jumani, terletak di Desa Sembung RT.10 RW.06 Kecamatan Genuk Kabupaten/Kota Semarang dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Jl. Raya
- Selatan : Makam
- Timur : Siti Mariyam
- Barat : Jl. Makam
- Tanah Kosong Luas : 2630m2, SHM. Nomor 329, an. Jumani, terletak di Desa Tambakroto RT.06 RW.02 Kecamatan Sayung Kabupaten/Kota Demak dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Muawanah
- Selatan : Jumani
- Timur : Jl. Raya
- Barat : Jl. Raya
- Tanah dan Bangunan Luas : 280m2, SHM. Nomor 1289, an. Dahulu Jumani sekarang Nur Khomsah, terletak di Desa Karangroto RT.04 RW.08 Kecamatan Genuk Kabupaten/Kota Semarang dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Jl. Raya
- Selatan : Saroji
- Timur : Jumani
- Barat : H. Maman
- Tanah dan Bangunan (Ruko) Luas : 250m2, SHM. Nomor 125, an. Dahulu Jumani sekarang Nur Khomsah, terletak di Desa Karangroto RT.04 RW.08 Kecamatan Genuk Kabupaten/Kota Semarang dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Jl. Raya
- Selatan : Junaidi
- Timur : Jumani
- Barat : Jl. Raya
- Tanah dan Bangunan Luas : 700m2, SHM. Nomor 1246, an. Dahulu Jumani sekarang Siti Qomariyah, terletak di Desa Karangroto RT.04 RW.08 Kecamatan Genuk Kabupaten/Kota Semarang dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Jl. Raya
- Selatan : Suhud
- Timur : Fatimah
- Barat : Jumani
- Menyatakan Penggugat berhak mendapat ½ (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada petitum point angka 2 (dua) diatas;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan kepada Penggugat, seperdua (1/2) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada petitum point angka 2 (dua) diatas, dalam keadaan kosong tanpa beban apapun, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap. Bilamana tidak dapat diserahkan dalam bentuk natura, maka harus diserahkan dalam bentuk uang tunai dan sekaligus, setelah harta bersama tersebut dijual lelang melalui kantor lelang negara dengan biaya keseluruhan ditanggung Tergugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita harta bersama (Marital Beslag) yang diletakan atas harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus untuk tiap-tiap 1x24 jam keterlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hokum Banding dan /atau Kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|