Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2024/PA.Smg SRI SUDARSIH binti Sudarso Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2024/PA.Smg
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI SUDARSIH binti Sudarso
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DONNY ANDRETTI, S.H., S.KOM., M.KOMSRI SUDARSIH binti Sudarso
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
  2. Memberi ijin kepada Pemohon  untuk melakukan perbuatan hukum yang bertindak untuk dan atas nama anak bungsu kandungnya yang belum dewasa bernama : ANGGITA TRIKUSUMA, perempuan,  lahir di Semarang tanggal 27 Juni tahun 2007 guna melakukan proses jual-beli ataupun melakukan proses balik nama atau perbuatan hukum lainnya terkait dengan tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam SHM No. 02923 luas ±. 110 M2 atas nama SRI SUDARSIH ( IBU KANDUNG / PEMOHON ), FAJAR SAPTO NUGROHO ( ANAK KANDUNG SULUNG ), HARYNDA DWIHERNOWO ( ANAK KANDUNG KEDUA ), ANGGITA TRIKUSUMA ( ANAK KANDUNG BUNGSU );
  3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan  kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak