Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
841/Pdt.G/2024/PA.Smg 1.Hj. WARNI PURTINI binti SASTRO SUDJONO
2.ABI PURMANAWA bin H. GIMAN BASUKI
3.NAILUL QOMARIYAH binti H. GIMAN BASUKI
4.DIYAH RAKHMAWATI binti H. GIMAN BASUKI
SYAKIB ARSALAN bin H. GIMAN BASUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 841/Pdt.G/2024/PA.Smg
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. WARNI PURTINI binti SASTRO SUDJONO
2ABI PURMANAWA bin H. GIMAN BASUKI
3NAILUL QOMARIYAH binti H. GIMAN BASUKI
4DIYAH RAKHMAWATI binti H. GIMAN BASUKI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SYAKIB ARSALAN bin H. GIMAN BASUKI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan H. GIMAN BASUKI bin KERTONADI telah meninggal dunia pada tanggal 22 Desember 2019;
  3. Menetapkan ahli waris H. GIMAN BASUKI bin KERTONADI  adalah sebagai berikut :
  4.  

3.2. ABI PURMANAWA (anak laki-laki);

3.3. NAILUL QOMARIYAH (anak perempuan);

3.4. DIYAH RAKHMAWATI (anak perempuan);

3.5. SYAKIB

  1. Menetapkan harta berupa :
    1. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna bangunan Nomor  03419/Manyaran, seluas 530 M2 (Lima ratus tiga puluh meter persegi), yang terletak di Jl. Borobudur Utara, Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, atas nama H. GIMAN BASUKI, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara                        : Tanah/Rumah milik WORO BUDI HASTUTI
  • Selatan        : RENCANA JALAN BOROBUDUR UTARA XII
  • Timur            : Tanah/Rumah milik DAROJI / RIANTI
  • Barat             : Tanah/Rumah milik SARTO
    1. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna bangunan Nomor 0919/Tawangmas, seluas 113 M2 (Seratus tiga belas meter persegi), yang terletak di Kelurahan Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, atas nama H. GIMAN BASUKI, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara                        : YAYASAN ALFI JATENG (DXI/1C)
  • Selatan        : FERRY HIDAYAT SETIANTO (DXI / 1A)
  • Timur            : Lahan Parkir
  • Barat             : SANTOSO (DXI/15B)

 

  1. Sebuah bangunan rumah yang berdiri di atas sebidang tanah milik KODAM IV Diponegoro seluas 350m2 dengan bukti SURAT IJIN PENGHUNIAN NO SIP/06.28 – JTG-7 / IV / 2022 yang terletak di Jl. Jalan Kesatrian RT.06, RW.007, Kelurahan JATINGALEH, Kecamatan CANDISARI , Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah atas nama GIMAN GIMAN BASUKI, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara                        : Tanah/Rumah milik  Bp Sumadi
  • Selatan        : Tanah/Rumah milik Bp Suripto
  • Timur            : Tanah/Rumah milik Bp Heris
  • Barat             : Jalan Lingkungan
    1. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 0553/Wates, seluas 1.740 M2 (Seribu tujuh ratus empat puluh meter persegi), yang terletak Desa Wates, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur, atas nama GIMAN BASUKI, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara                        : JALAN PROPINSI
  • Selatan        : Jalan dan Saluran Air
  • Timur            : Tanah/Rumah milik SUYATNO
  • Barat             : Tanah/Rumah milik KISWANI

adalah harta waris alm.  H. GIMAN BASUKI bin KERTONADI yang belum dibagi;

  1. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Menghukum Tergugat dan atau para Penggugat untuk membagi harta waris sebagaimana tersebut pada petitum angka 4 secara natura dan jika tidak dapat dilakukan secara lelang dan hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing;
  3. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Agama Semarang Cq. Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak