Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3443/Pdt.G/2022/PA.Smg PT.INTAN MAS INDONESIA PT. BANK PANIN DUBAI SYARIAH, Tbk, Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3443/Pdt.G/2022/PA.Smg
Tanggal Surat Jumat, 16 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.INTAN MAS INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1John Richard Latuihamallo, SH.,MH,DKKPT.INTAN MAS INDONESIA
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PANIN DUBAI SYARIAH, Tbk,
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Hendro Arie Wibowo, S.H., dkkPT. BANK PANIN DUBAI SYARIAH, Tbk,
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan dalam keseluruhannya ;

 

  1. Menyatakan Perbuatan memberikan Keterangan perihal alamat Pelawan yang tidak sesuai dengan alamat Pelawan dalam Gugatan Asal , serta dalam surat pemberitahuan Aanmaning pelaksanaan sita ekskekusi kepada Pengadilan Agama Semarang dalam rangka Pemberitahuan Pelaksanaan Sita Ekskeusi No. W11.A1/ 3533/ Hk.05/ VII/2022 Tanggal 18 Juli 2022 dan surat Nomor 09/Pdt.Eks/2019/Smg Tanggal 23 November 2022 adalah didadasarkan pada itikad buruk yang bersifat Melawan Hukum yang bertentangan dengan hak orang lain , bertentangan dengan kewajiban hukum sendiri, bertentangan dengan kesusilaan dan bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan sosial masyarakat yang baik  sebagaimana dimaksud PASAL 1365 KUHPerdata ;

 

  1. Menyatakan Proses  Panggilan  Sidang Annmaning dan Pemberitahuan  Pelaksanaan Sita Eksekusi  dalam Perkara No. 09/Pdt.Eks/2019/PA.Smg tanggal 18 Juli 2022 jo No. 09/Pdt.Eks/2029/PA.Smg Tanggal 23 November 2022  adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM  ;

 

 

  1. Menghukum Terlawan untuk membayar Kerugian kepada Pelawan  sebesar 392.041.000.000,- ( tiga ratus Sembilan puluh dua milyar empat puluh satu juta rupiah )  atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terlawan  dengn rincian :

 

  1. KERUGIAN MATERIIL

 

Pelawan  saat ini tersita waktunya

untuk mengurusi perkara ini yang

dimana pelawan tidak melakukannya

Untuk batas waktu yang tidak

Ditentukan hingga selesainya

Perkara Pelawan 

Kerugian Materil sebesar    ------- Rp.292.041.000.000,-

(Dua ratus Sembilan puluh dua milyar empat puluh satu juta   rupiah )

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

            B.         KERUGIAN IMATERIIL

 

Selain kerugian secara materi,

perbuatan melawan Hukum dari

Terlawan telah membawa kerugian

Imateril /mental kepada Pelawan

Menjadi merasa MALU, STRES,

JATUH NAMA BAIK  PRIBADI

MAUPUN KELUARGA ------------- Rp.100.000.000.000,-

                                                                                    __________________________+

                                                                                   Rp.392. 041.000.000,-

 (tiga ratus Sembilan puluh dua milyar empat puluh satu juta rupiah)

 

 

5.         Menyatakan SITA JAMINAN  atas  Tanah dan Bangunan  berupa Gedung  berlokasi di  :

 

a.         Gedung Panin Life Center Lantai  3, Jl/ Letjend S. Parman Kav. 91 ,  di JAKARTA BARAT 11420 ;

b.         Gedung  Kantor HR Muhammad , Ruko HR Muhammad Square Blok C 19-20 dan  C 29-30  SURABAYA ; 

c.          Kantor Gedung Panin Bank Lantai 4 , Jl. Pandanaran No. 6-8 SEMARANG , JAWA TENGAH ;

 

            Adalah SAH DAN BERHARGA  dan terhadapnya dilarang untuk dialihkan dengan cara apapun hingga putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap

 

  1. Bahwa apabila ternyata Terlawan lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini, mohon agar Terlawan  juga dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari terhitung sejak putusan perkara aquo telah memiliki kekuatan hukum tetap.

 

  1. Menyatakan Keputusan dalam dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun adanya upaya hukum Perkara Perdata atau upaya hukum lainnya ( uit  voerbaar bij vooraad ) .

 

  1. Menghukum   Terlawan    untuk   membayar  biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

 

Memberikan putusan lain yang adil dan bijaksana menurut Pengadilan Agama Semarang  dalam peradilan yang baik, adil dan benar.

 

an.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak