Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
314/Pdt.P/2026/PA.Smg 1.Ari Puji Astuti binti Sukaemi Hadi Saputro
2.Deni Dwi Ariani binti Sukaemi Hadi Saputro
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 314/Pdt.P/2026/PA.Smg
Tanggal Surat Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ari Puji Astuti binti Sukaemi Hadi Saputro
2Deni Dwi Ariani binti Sukaemi Hadi Saputro
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
  2. Menyatakan Ristiyati binti Yusak Sastra Pranata telah meninggal pada tanggal 16 April 2025 sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor 3374-KM-28042025-0031 tanggal 29 April 2025;
  3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Ristiyati binti Yusak Sastra Pranata, yaitu:
    1. Ari Puji Astuti binti Sukaemi Hadi Saputro (anak kandung perempuan/Pemohon I);
    2. Deni Dwi Ariani binti Sukaemi Hadi Saputro (anak kandung perempuan/Pemohon II);

 

ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Demikian permohonan ini diajukan semoga terkabul hendaknya. Terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;

yang akan dipergunakan sebagai persyaratan pengurusan balik nama rumah dan tanah yang tercatat atas nama almarhumah Ristiyati, meliputi:

Sertipikat Hak Milik Nomor 126 atas nama Dokter Ristiyati yang terletak di Desa Salaman, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah; Sertipikat Hak Milik Nomor 192 atas nama Dokter Ristiyati yang terletak di Desa Salaman, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah; Sertipikat Hak Milik Nomor 239 atas nama Dokter Ristiyati yang terletak di Desa Sidomulyo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah; Sertipikat Hak Milik Nomor 248 atas nama Ristiyati yang terletak di Desa Salaman, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah; Sertipikat Hak Milik Nomor 250 atas nama Ristiyati terletak di Kelurahan Mugasari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah; Sertipikat Hak Milik Nomor 391 atas nama Dokter Ristiyati Hadi yang terletak di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah; Sertipikat Hak Milik Nomor 4105 atas nama Dokter Ristiyati yang terletak di Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak