| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan nama Pemohon yang tertulis dalam Nikah Kutipan Akta Nikah Nomor 1109/055/XII/2017 tanggal 11 Desember 2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Pedurungan Kota Semarang tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
- Menetapkan merubah nama Pemohon sebagaimana tersebut pada Akta Nikah tersebut yang sebelumnya tertulis dengan nama Supri Yani menjadi Supriyani
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pedurungan Kota Semarang;
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; |