Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Semarang untuk berkenan memanggil para pihak yang berperkara untuk selanjutnya memeriksa dan mengadili perkara ini serta menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menetapkan Hak Asuh anak yang bernama: ORLIN ALIYSILMEE ATRA ( lahir, 26 Januari 2018) dari perkawinan Penggugat dan Tergugat jatuh kepada Penggugat sebagai Ibu Kandungnya ;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak di luar biaya pendidikan dan kesehatan sejumlah Rp. 13.992.000,- ( tiga belas juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) setiap bulan yang diberikan langsung ke anak melalui transfer ke rekening BNI Cabang Undip Semarang dengan nomor rekening : 0975360033 atas nama : ORLIN ALIYSILMEE ATRA terhitung sejak amar putusan dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa / mandiri dengan kenaikan sebesar 10 (sepuluh) sampai dengan 20 (dua puluh) persen setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Nafkah Madhiyah Anak mulai bulan Juni 2021 sampai April 2023 Rp. 13.992.000,- X 22 bulan = 307.824.000,- ( tiga ratus tujuh juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah ) diberikan langsung ke anak melalui transfer ke rekening BNI Cabang Undip Semarang dengan nomor rekening : 0975360033 atas nama : ORLIN ALIYSILMEE ATRA ;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
Atau : Jika Pengadilan Agama Semarang berpendapat lain mohon putusan yang adil sesuai dengan prinsip dalam sebuah Peradilan Islam |