| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan PEMOHON sebagai Ahli Waris yang sah dari Almarhumah SURAMI alias MAMIK;
- Menetapkan PEMOHON sebagai pihak yang berwenang untuk mengurus harta benda yang ditinggalkan oleh Almarhumah Ibu SURAMI alias MAMIK;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau apabila ketua Pengadilan Agama Semarang cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |