| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 314/Pdt.P/2026/PA.Smg | 1.Ari Puji Astuti binti Sukaemi Hadi Saputro 2.Deni Dwi Ariani binti Sukaemi Hadi Saputro |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||
| Nomor Perkara | 314/Pdt.P/2026/PA.Smg | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 08 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum |
ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; Demikian permohonan ini diajukan semoga terkabul hendaknya. Terima kasih. Wassalamu'alaikum wr. wb Membebankan biaya perkara ini menurut hukum; yang akan dipergunakan sebagai persyaratan pengurusan balik nama rumah dan tanah yang tercatat atas nama almarhumah Ristiyati, meliputi: Sertipikat Hak Milik Nomor 126 atas nama Dokter Ristiyati yang terletak di Desa Salaman, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah; Sertipikat Hak Milik Nomor 192 atas nama Dokter Ristiyati yang terletak di Desa Salaman, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah; Sertipikat Hak Milik Nomor 239 atas nama Dokter Ristiyati yang terletak di Desa Sidomulyo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah; Sertipikat Hak Milik Nomor 248 atas nama Ristiyati yang terletak di Desa Salaman, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah; Sertipikat Hak Milik Nomor 250 atas nama Ristiyati terletak di Kelurahan Mugasari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah; Sertipikat Hak Milik Nomor 391 atas nama Dokter Ristiyati Hadi yang terletak di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah; Sertipikat Hak Milik Nomor 4105 atas nama Dokter Ristiyati yang terletak di Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
