| Petitum |
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan Ristiyati binti Yusak Sastra Pranata telah meninggal pada tanggal 16 April 2025 sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor 3374-KM-28042025-0031 tanggal 29 April 2025;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Ristiyati binti Yusak Sastra Pranata, yaitu:
- Ari Puji Astuti binti Sukaemi Hadi Saputro (anak kandung perempuan/Pemohon I);
- Deni Dwi Ariani binti Sukaemi Hadi Saputro (anak kandung perempuan/Pemohon II);
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; |