Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
102/Pdt.P/2025/PA.Smg Suhardi bin Kuderin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 102/Pdt.P/2025/PA.Smg
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Suhardi bin Kuderin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai pemegang kuasa asuh/wali terhadap anak Pemohon yang bernama M. Riki Ibrahim , NIK 3374162004120001, Lahir di Semarang, 20 April 2012 (15tahun);

dan berhak mewakili  anak tersebut melakukan perbuatan hukum di dalam maupun di luar pengadilan;

  1. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Atau,

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak