| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;-----
- Menetapkan CAHAYA DARMA PUTRI, NIK, 3374116010090002, Lahir di Semarang, 20 Oktober 2009, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Warga Negara Indonesia, Sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. AL 6480.183500 berada dibawah PERWALIAN Karena Masih di Bawah Umur Dalam Melakukan Perbuatan Hukum ;-----
- Menetapkan PEMOHON (DEWI BAYU DAMAYANTI Binti (Alm) TJOEN SOEWARNO) sebagai wali dari CAHAYA DARMA PUTRI Bin (Alm) DARLIFI DJANAL berada dibawah PERWALIAN / DIWAKILKAN PEMOHON (DEWI BAYU DAMAYANTI Binti (Alm) TJOEN SOEWARNO) Karena CAHAYA DARMA PUTRI Bin (Alm) DARLIFI DJANAL Masih di Bawah Umur Dalam Melakukan Perbuatan Hukum;--------
- Memberi ijin kepada PEMOHON (DEWI BAYU DAMAYANTI Binti (Alm) TJOEN SOEWARNO) untuk mewakili guna melakukan segala perbuatan hukum yaitu untuk melakukan Penandatanganan surat - surat Pinjaman atau Kredit Bank yang dianggap perlu dan atau Melakukan segala perbuatan Hukum berupa tanda tangan surat - surat yang dianggap perlu / Surat berharga untuk keperntingan PEMOHON (DEWI BAYU DAMAYANTI Binti (Alm) TJOEN SOEWARNO) selaku Orang Tua dari CAHAYA DARMA PUTRI Bin (Alm) DARLIFI DJANAL ;--------
- Membebankan Biaya Perkara Kepada PEMOHON ;-----------
-------------------------------------- Atau-----------------------------------------
Apabila Pengadilan Agama Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |